Nissan Digugat Konsumen Perihal Ban Cadangan
Ban cadangan merupakan peranti
yang wajib untuk semua jenis kendaraan di Indonesia, dimana ban cadangan
digunakan apabila terjadi kerusakan pada salah satu ban yang sedang beroperasi.
Apabila tidak ada ban cadangan, maka kendaraan tidak aman untuk digunakan.
Hal ini diwajibkan karena
pemerintah sudah mengaturnya pada undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, serta pada peraturan pemerintah pada No. 55 Tahun
2012 tentang aturan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi
seperti adanya ban cadangan pada kendaraan.
Ban Cadangan Model Space Saver |
Berbicara tentang ban cadangan, 2 hari lalu (05/06) PT. Nissan Motor Indonesia digugat oleh 3 pemilik Nissan Elgrand
karena ketiadaan ban serep pada mobil tersebut. Mereka meminta pertanggung
jawaban sesuai yang dituliskan pada undang-undang dan peraturan pemerintah,
karena menurut mereka tire repair kit dirasa kurang menunjang.
Dilansir dari beberapa media,
salah satu penggugat dari masalah ini adalah David Tobing. Pengacara perlindungan
konsumen ini mengatakan bahwa kendaraan yang dijual Nissan tersebut (Elgrand)
tidak memenuhi persyaratan dan peraturan. “Saya bersama dua pemilik Elgrand
lain berencana menggugat Nissan karena Elgrand tidak dilengkapi dengan ban
cadangan dan tempat ban cadangan,” ujarnya.
![]() |
Tire Repair Kit |
Kabarnya ia juga berencana
menggugat Kementrian Perhubungan karena meloloskan uji kendaraan pada Nissan
Elgrand. (iia)
Comments
Post a Comment