Nissan Digugat Konsumen Perihal Ban Cadangan



Ban cadangan merupakan peranti yang wajib untuk semua jenis kendaraan di Indonesia, dimana ban cadangan digunakan apabila terjadi kerusakan pada salah satu ban yang sedang beroperasi. Apabila tidak ada ban cadangan, maka kendaraan tidak aman untuk digunakan.

Hal ini diwajibkan karena pemerintah sudah mengaturnya pada undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pada peraturan pemerintah pada No. 55 Tahun 2012 tentang aturan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi seperti adanya ban cadangan pada kendaraan.

Ban Cadangan Model Space Saver

Berbicara tentang ban cadangan, 2 hari lalu (05/06) PT. Nissan Motor Indonesia digugat oleh 3 pemilik Nissan Elgrand karena ketiadaan ban serep pada mobil tersebut. Mereka meminta pertanggung jawaban sesuai yang dituliskan pada undang-undang dan peraturan pemerintah, karena menurut mereka tire repair kit dirasa kurang menunjang.

Dilansir dari beberapa media, salah satu penggugat dari masalah ini adalah David Tobing. Pengacara perlindungan konsumen ini mengatakan bahwa kendaraan yang dijual Nissan tersebut (Elgrand) tidak memenuhi persyaratan dan peraturan. “Saya bersama dua pemilik Elgrand lain berencana menggugat Nissan karena Elgrand tidak dilengkapi dengan ban cadangan dan tempat ban cadangan,” ujarnya.

Tire Repair Kit

Kabarnya ia juga berencana menggugat Kementrian Perhubungan karena meloloskan uji kendaraan pada Nissan Elgrand. (iia)

Comments

Popular News